• SMK NAWA BHAKTI KEBUMEN
  • SEKOLAH TERAKREDITASI A

TATA TERTIB

PERATURAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK

 

  1. HAL MASUK SEKOLAH
  2. Semua peserta didik hadir di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai pada pukul 06.45 WIB.
  3. Peserta didik yang masuk dengan sepeda/sepeda motor wajib turun pada tanda hijau dan menuntunnya sampai pada tempat parkir.
  4. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada petugas tatib.
  5. Peserta didik absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
  6. Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur,sehingga tidak mengganggu hari sekolah.
  7. Peserta didik yang absen pada waktu masuk kembali harus melapor kepada petugas fingerprint dengan membawa surat yang diperlukan (misalnya surat keterangan Dokter, Orangtua/Wali)
  8. Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
  9. Peserta didik yang sudah merasa sakit di rumah, lebih baik tidak masuk sekolah dan orangtua memberitahukan kepada sekolah.
  10. Peserta didik yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi.
  11. Peserta didik memakai masker dan atau face shield.
  12. Suhu tubuh peserta didik tidak lebih dari 37,3 oC.
  13. Peserta didik tidak sedang flu, batuk maupun demam.
  14. Peserta didik tidak dalam kondisi kelelahan.
  15. Peserta didik membawa perlengkapan dan peralatan sekolah sendiri, termasuk peralatan pribadi lainnya seperti alat makan dan alat ibadah.
  16. Jika ada peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan terkait protokoler kesehatan Covid-19 (poin 9-12), maka peserta didik tersebut:
  17. dipersilahkan kembali ke rumah dengan diketahui oleh orangtua, Guru BK, dan Guru Pengajar, namun tetap tercatat masuk sekolah.
  18. diarahkan untuk melakukan cek kesehatan di Faskes 1
  19. tidak diperbolehkan untuk istirahat/menunggu di ruang UKS. untuk istirahat/menunggu di ruang UKS.

 

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Patuh kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan saling menghargai antara sesama murid.
  7. Peserta didik yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
  8. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan dipatuhi. Selalu membawa buku pegangan siswa setiap hari.
  9. Melaksanakan prosedur Covid-19 saat di sekolah dan saat keluar area sekolah dengan tahapan sebagai berikut:
  10. Pengecekan suhu badan oleh petugas satpam di gerbang sekolah.
  11. Saling menjaga jarak dan tidak bergerombol.
  12. Mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah absensi fingerprint.
  13. Masuk kelas sesuai dengan jalur masuk kelas yang telah ditentukan.

 

LARANGAN PESERTA DIDIK

  1. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
  2. Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah, baik secara offline maupun online.
  3. Menerima tamu di sekolah.
  4. Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  5. Merokok, minum minuman beralkohol, memakai narkoba baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama murid.
  7. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
  8. Berada atau bermain di tempat kendaraan.
  9. Berada dalam kelas selama waktu istirahat.
  10. Berkelahi atau main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
  11. Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal.
  12. Bermain bola pada waktu pelajaran berlangsung.
  13. Membawa sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM dan STNK.
  14. Peserta didik dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah.
  15. Membawa dan bermain kartu dalam bentuk apapun.
  16. Berduaan dengan lawan jenis ditempat-tempat tertentu di sekolah.
  17. Menggunakan jaket di lingkungan sekolah (kecuali dalam keadaan sakit dan sudah melapor ke tatib).
  18. Bergerombol dan tidak memperhatikan jarak.
  19. Tidak memperhatikan prokoler kesehatan Covid-19.
  20. Meminjam perlengkapan dan peralatan pribadi maupun sekolah.
  21. Memakai atribut selain atribut SMK Bawa Bhakti Kebumen.

 

HAL PAKAIAN

  1. Setiap peserta didik memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan yang lazim dipakai orang dewasa.
  3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.

 

HAK PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan menaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
  3. Murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid lainnya, sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
  4. LAIN-LAIN
  5. Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh sekolah.
  6. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.

 

CATATAN

Orangtua/peserta didik dimohon secara aktif, sadar dan positifmembantu agar perturan tata tertib sekolah dapat ditaati.

Halaman Lainnya
Portal Guru

Portal Guru

28/02/2022 15:31 - Oleh Administrator - Dilihat 956 kali
Elearning

Elearning

28/02/2022 15:31 - Oleh Administrator - Dilihat 761 kali
SMARTNB

SMART NB

28/02/2022 15:26 - Oleh Administrator - Dilihat 634 kali
Sejarah SMK Nawa Bakti Kebumen

SEJARAH SMK NAWA BHAKTI KEBUMEN DAN WAWASAN WIYATA MANDALA   SMK NAWA BHAKTI KEBUMEN didirikan oleh Yayasan Nawa Bhakti Kebumen tanggal 25 Bulan Mei tahun 1976. Dahulu Namanya masi

11/01/2022 10:45 - Oleh Administrator - Dilihat 2004 kali
Akuntansi Keuangan Lembaga

Pelatihan Digital Entrepreneurship

27/10/2021 14:17 - Oleh Administrator - Dilihat 1071 kali